Tugas Bappelitbangda

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan lingkup perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah.

Fungsi Bappelitbangda

  1. penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan pembangunan, penelitian dan pembangunan daerah;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan lingkup perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.