Tugas Bappelitbangda
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan lingkup perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah.
Fungsi Bappelitbangda
- penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis perencanaan pembangunan, penelitian dan pembangunan daerah;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan lingkup perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.