Mengoordinasikan perencanaan umum pembangunan daerah yang meliputi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup.
Bidang Infrastruktur Wilayah
Kepala Bidang Infrastruktur Willayah
Tugas Pokok :
Fungsi :
- Penyusunan bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Mengoordinasikan rencana umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup;
- Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup;
- Monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesui dengan tugas dan fungsinya;
- Pembinaan pegawai di lingkungan bidang Infrastruktur Wilayah.
Sub Bidang Sarana dan Prasarana
Tugas Pokok :
Mengoordinasikan perencanaan umum pembangunan daerah yang meliputi perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan.
Fungsi :
- Menyusun bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
- Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
- Mengoordinasikan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
- Monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Infrastruktur Wilayah sesui dengan tugas dan fungsinya;
- Pembinaan pegawai di lingkungan sub bidang Sarana dan Prasarana.
Sub Bidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup
Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang perhubungan dan lingkungan hidup.
Fungsi :
- Menyusun bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
- Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
- Mengoordinasikan perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
- Monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Infrastruktur Wilayah sesui dengan tugas dan fungsinya;
- Pembinaan pegawai di lingkungan sub bidang perhubungan dan lingkungan hidup.