Bappeda Kabupaten Toba Samosir gelar Rapat Koordinasi Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Bappeda Kabupaten Toba Samosir melakukan rapat koordinasi untuk verifikasi pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur yang tertuang di Rencana Strategis masing-masing SKPD terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Bappeda menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Pemetaan di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Toba Samosir pada hari Kamis, tanggal 06 Pebruari 2020 yang di ikuti seluruh Kepala Sub Bagian Program masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir.
Kepala Bappeda James Silaban, SH dalam arahannya mengatakan program dan kegiatan yang tertuang di Renstra masing-masing OPD saat ini masih mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tetapi setelah terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 , seluruh program dan kegiatan pada Renstra akan mengalami perubahan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur. Untuk itu diminta kepada seluruh OPD agar segera menyelesaikan pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur selambat-lambatnya minggu ke II Pebruari
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian, pengembangan dan data Dicky A. Tampubolon, SAP, MAP mengatakan perubahan yang mendasar adalah kodefikasi akan sampai pada level sub kegiatan demikian juga nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan akan terjadi penyeragaman pada pemerintah daerah dan kementerian. Hasil pemetaan yang dilakukan OPD akan dikompilasi dan dituangkan dalam berita acara kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk divalidasi.